Selasa, 25 November 2008

B. Menerapkan Prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak TIK.

Semua pekerjaan baik di perusahaan, kantor, bengkel, maupun di luar ruangan seperti dijalan raya mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan kerja (k3), karena hal tersebut ikut menentukan sukses tidaknya suatu pekerjaan. Oleh karena itu, di setiap unit kerja biasanya terdapat departemen yang mengurusi kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.
Saat itu menggunakan komputer, apalagi bekerja memakai komputer seharian penuh, tentu sangat melelahkan. Meskipun hanya duduk dan mengoprasikan komputer, namun pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja juga diperlukan. Ketahanan seseorang di depan komputer dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain: pengaturan posisi duduk yang benar, pengaturan cahaya, dan pengaturan jarak pandang antara pengguna dengan monitor.
1. Bagian-bagian peralatan komputer yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kerja
Bagian dalam komputer tersusun dari rangkaian yang berarus listrik sehingga kesehatan dan keselamatan kerja penggunanya benar-benar diperhatikan. Beberapa hal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pengguna komputer adalah sebagai berkut :
a. Pemasangan kabel penghubung listrik dengan CPU harus benar sehingga tidak menimbulkan hubungan pendek pada rangkaian listriknya.
b. Perhatikan masukan tegangan listrik ke CPU, apakan tegangannya naik turun atau tidak, sebab dengan tegangan yang tidak stabil dapat mengakibatkan CPU rusak.
c. Gunakan Ground listrik yang baik agar tidak menyisakan tegangan listrik pada casing atau monitor, sehingga pengguna komputer tidak terkena setrum.
d. Atur jarak antara mata dengan monitor sesuai dengan aturan bila perlu gunakan screen filter di monitor.
e. Jangan menggunakan keyboard dengan memukul.

2. Posisi duduk dan jarak pandang dengan monitor yang benar
Saat menggunakan komputer, pengguna komputer harus memperhatikan posisi duduknya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerjanya. Posisi duduk yang baik diantaranya menggunakan kursi yang ada sandarannya dan hendaknya posisi kepala tidak terlalu menengadah sehingga pandangan sejajar dengan monitor. Penempatan keyboard dan mouse disarankan tidak terlalu sulit atau sesuai dengan jangkauan tangan. Posisi duduk yang nyaman akan membuat pengguna komputer dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerjanya.
Jarak pandang yang benar dengan monitor juga penting diperhatikan. Jika mengabaikan hal tersebut, maka akan berkaitan mata cepat lelah, mata sakit, leher terasa tegang, badan menjadi pegal, dan lain sebagainya. Jarak pandang yang baik antara mata dengan monitor adalah 46-47 cm. Selanjutnya, perhatikan pula pencahayaannya di ruangan tersebut. Pengatura cahaya yang baik akan mengurangai radiasi dari cahaya monitor ke mata. Oleh karena itu, dianjurkan untuk memakai screen filter (kaca peredam) yang dipasangan pada monitor. Pengaturan jarak pandang yang benar akan mengurangi kelelahan pada mata.
Berikut ini hal-hal penting yang harus diperhatikan saat menggunakan komputer.
a. Gunakan kursi yang nyaman, dianjurkan menggunakan kursi yang dapat digerakan ke depan dan ke belakang.
b. Upayakan posisi monitor 2-3” (5-8 cm) di atas pandangan.
c. Hindari snar yang menyilaukan, jika perlu gunakan screen filter.
d. Atur jarak badan dengan monitor sekitar satu lengan.
e. Upayakan kaki berpijak pada lantai atau pijakan pada meja komputer dengan nyaman.
f. Gunakan penyangga dokumen (document holder) saat mengetik naskah yang diletakkan sejajar dengan layar monitor.
g. Tempatkan keyboard dan mouse pada tempat yang mudah di jangkau.
h. Upayakan lengan dan siku dalam keadaan rileks dan berada di samping badan.
i. Letakan monitor dan kyboard lurud dengan pandangan.
j. Gunakan meja keyboard yang bisa diubah kemiringannya dengan posisi mouse menyesuaikan posisi keyboard. Jika kemiringan meja keyboard ke atas, maka mouse di letakan lebih tinggi, sedangkan jika kemiringan meja keyboard ke bawah, maka mouse di letakan lebih rendah.
k. Gunakan meja komputer dan meja keyboard yang stabil (tidak ada goncangan).
l. Cukupkan frekuensi istirahat sejenak untuk melepas lelah.

C. Menghargai hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dalam TIK
Pemerintah indonesia berupaya untuk melindungai hasil karya cipta sesorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyirkan, memamerkan, dan pengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia telah membuat undang-undang perlindungan tentang hak cipta dan hak atas kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang perlindungan hak cipta dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang diatur dan di tetapkan berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2002 (pasal 72, ayat:1, 2, dan 3).
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit 1 (satu) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan kemersial uatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu mliar rupiah).
Dari hal tersebut di atas, jika mengutip atau mengopi hasil karya orang lain maka diwajibkan untuk minta ijin kepada pemegang hak dciptanya. Adapun cara yang perlu dilakukan tentu tudak harus datang keperusahaan pembuat produk, namun cukup dengan membeli produk software yang freeware dan shareware artinya software tersebut dapat digunakan dan dikembangkan secara bebas tanpa harus meminta ijin kepada pembuatnya. Di pasaran banyak terdapat software yang freeware, salah satunya program Linux. Program Linux sendiri terdiri dari beberapa macam sistem operasi redhat, fodore core, mandrake, suse, knoppix, dan lain sebagainya.
Namun dalam kenyataannya, masyarakay sering mengabaikan hal tersebut. Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan software tanpa ijin atau software bajakan. Maraknya pembajakan software oleh masyarakat disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
2. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
3. Harga ijin atau lisensi software yang relatif mahal.
4. Kontrol pemerintah yang tidak tegas.Adanya undang-undang tersebut sebenarnya menunjukan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Artinya, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemegang hak cipta dapat memberikan ijin kepada pihak lain untuk memperbanyak ciptaannya guna kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Tidak ada komentar: